Seorang Pesilat Dibantai Secara Sadis, Kombes Kusworo Ungkap Pemicunya, Ternyata
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kusworo, delapan pelaku yang mereka tangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
Selain mengeroyok, para pelaku diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.
Kemudian ada tersangka yang berperan memiting leher korban. Ada juga yang menusuk perut korban.
“Korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah satu pelaku lalu dibawa menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," kata Kusworo.
Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut.
Sebab, kata Kusworo, salah satu pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.
Kini, kedelapan pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)