Sepak Terjang Bea Cukai Bekasi Jalankan Fungsi Industrial Assistance
Diketahui, pada Januari 2024 Bea Cukai Bekasi mendampingi tiga perusahaan mendapatkan fasilitas, yaitu PT Daejin Advanced Materials dengan fasilitas GB, PT Pahala Bahari Nusantara dengan fasilitas KITE pembebasan, dan PT LX Pantos Jakarta dengan fasilitas PLB Industri Besar.
Februari 2024, ada dua perusahaan pendukung kegiatan industri yang juga mendapatkan fasilitas kepabeanan, yaitu PT International Leather Works yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi kulit, kimia penyamak, kimia pewarna dan PT Kaga Electronics Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun yaitu printed circuit board.
Sementara itu, pada Maret, Bea Cukai Bekasi mencatat PT Jiwon Venix indonesia yang bergerak di industri barang plastik lembaran ditetapkan sebagai penerima fasilitas KB.
Pada Mei 2024, PT Framas Indonesia memperoleh fasilitas PLB Pendukung Kegiatan Industri (PLB Industri Besar) dengan jenis barang yang ditimbun meliputi pendukung industri alas kaki lainnya, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga.
Lalu, Juni 2024, PT Buwon Vina Indonesia ditetapkan sebagai penerima fasilitas GB Pendukung Kegiatan Industri dengan jenis barang yang ditimbun meliputi masterbatch dan compound.
Terakhir September 2024, dengan PT Iljin New Technology Steel yang mendapatkan izin fasilitas KB. (jpnn)