Sepak Terjang Bea Cukai Bekasi Jalankan Fungsi Industrial Assistance
jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi terus berupaya mengasistensi para pelaku industri di wilayah kerjanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah.
Melalui Agen Fasilitas TPB dan KITE, Bea Cukai Bekasi gencar memberikan informasi tentang pemanfaatan jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan, khususnya fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB), dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
"Asistensi yang kami lakukan berupa pemberian konsultasi, bimbingan pelaksanaan proses, dan permohonan perizinan, serta edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh fasilitas TPB dan KITE," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani.
Tercatat, hingga September 2024, ada delapan perusahaan yang mengantongi izin fasilitas fiskal, baik TPB berupa pusat logistik berikat (PLB), gudang berikat (GB), dan kawasan berikat (KB), maupun KITE.
Terbaru, pada Senin (9/9) Agen Fasilitas TPB dan KITE Bea Cukai Bekasi membawa PT Iljin New Technology Steel mendapatkan fasilitas kawasan berikat (KB) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta.
PT Iljin New Technology Steel merupakan produsen mata pisau cutter dan mata pisau pemotong rumput yang berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon 8.
Pendampingan dilaksanakan Bea Cukai Bekasi saat pemaparan proses bisnis perusahaan dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan, hingga akhirnya PT Iljin New Technology Steel mendapatkan fasilitas KB sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 607/KM.4/WBC.08/2024.
"Rusman Hadi, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan langkah nyata dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui program peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan investasi yang yang diharapkan bisa memberikan efek multiplier bagi ekonomi Indonesia. Fasilitas TPB dan KITE yang diberikan sebagai bentuk kemudahan berusaha di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Undani.