Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB
Gamawan juga mengutip Al Quran, surat Al Jumu"ah:9, mengenai makna adzan, juga dikutib sebuah hadits yang terkait hal tersebut.
Argumen lain, bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan adzan hanya bagi orang Islam. Padahal, penduduk Aceh bukan hanya muslim.
Sementara, poin-poin koreksi lain yang terkait substansi pokok yang menjadi polemik, yakni bendara Aceh yang mirip bahkan sama dengan bendera GAM, belum tercapai kesepakatan. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa bendera Aceh seperti diatur di Qanun dimaksud, harus diubah karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lembang daerah.