Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB
Dijelaskan Gamawan, PP Nomor 77 Tahun 2007 tidak hanya berlaku untuk Aceh, tapi juga untuk daerah lain.
"Bagaimana kalau ada bendera daerah lain setelah ini yang juga dengan bendera separatis? Hidup bernegara ada aturannya, tak bisa sekedar aspirasi," cetus mantan gubernur Sumbar itu.
Sisa waktu 15 hari untuk perbaikan qanun, tinggal beberapa hari lagi yakni 16 April, sementara baru dua poin koreksi yang disanggupi Pemerintah Aceh, bagaimana selanjutnya? Gamawan mengatakan, pihaknya tidak terpaku pada 15 hari. Dialog akan terus dilakukan.