Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seperti ini Strategi Jitu Produsen Pupuk Indonesia Untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 07 Juli 2020 – 11:09 WIB
Seperti ini Strategi Jitu Produsen Pupuk Indonesia Untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran - JPNN.COM
Distribusi pupuk milik Pupuk Indonesia. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Di mana untuk pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan.

"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana.

Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," ucap Wijaya.

Dalam segi penjualan, Pupuk Indonesia Grup selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan subsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News