Sepi Peserta Lelang, Proyek Listrik 35 Ribu MW Bakal Terancam Gagal
Bisnis di Indonesia, kata Redi, sering tidak bisa diprediksi sehingga investor malas, aturan hukum bisa berubah tiba-tiba. Misal aturan pengadaan barang dan jasa bisa tiba-tiba berbenturan dengan pengadaan listrik. Juga, pejabat di daerah takut mengambil keputusan proyek karena khawatir tersangkut pidana.
Jika semua tidak dibenahi, ia khawatir proyek listrik ini tidak akan selesai tepat waktu. "Listrik, kan, kategori untuk kepentingan umum, untuk publik, PLN sendiri saja, termasuk pemerintah, seringkali juga tidak membantu swasta. Belum lagi ketika ada proyek, harga tanah bisa naik ratusan kali lipat, kepastian tidak ada," tandasnya. (jpg)