Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU
Minggu, 17 Mei 2020 – 23:37 WIB
Sebaliknya, kata Fauzi, bila KSSK tidak mau melaksanakan tugasnya dalam menjaga urusan stabilitas ekonomi nasional, ada baiknya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap komite tersebut.
"Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota KSSK seperti OJK dibubarkan saja dan fungsinya dikembalikan ke BI. Atau bikin lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang terdampak covid-19. Dengan begitu UU PPKSK juga mesti direvisi lagi," tambah Fauzi.(fat/jpnn)