Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU
Minggu, 17 Mei 2020 – 23:37 WIB
Dalam Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik seperti diatur dalam UU PPKSK menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS.
"Tidak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tetapi objek kebijakan," tegas politikus asal Sumatera Selatan ini.
Oleh karena itu, Fauzi mengingatkan KSSK tidak melenceng dari UU PPSK dalam menangani urusan likuiditas perbankan. Sebab, tidak ada dasar yang tepat mengalihkan tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada perbankan Himbara.