Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU

Minggu, 17 Mei 2020 – 23:37 WIB
Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro. Foto: DPR.go.id
Dia menerangkan, dalam UU PPKSK yang disahkan era Presiden Joko Widodo, pada Pasal 5 dan 6 jelas mengatur peran KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik seperti diatur dalam UU PPKSK menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS.

"Tidak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tetapi objek kebijakan," tegas politikus asal Sumatera Selatan ini.

Oleh karena itu, Fauzi mengingatkan KSSK tidak melenceng dari UU PPSK dalam menangani urusan likuiditas perbankan. Sebab, tidak ada dasar yang tepat mengalihkan tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada perbankan Himbara.

Manuver KSSK menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News