Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU
Minggu, 17 Mei 2020 – 23:37 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Manuver Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU).
Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan bahwa penunjukan Himbara oleh OJK sebagai bank jangkar juga bertentang Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.