Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU

Minggu, 17 Mei 2020 – 23:37 WIB
Seret Bank BUMN jadi Penyangga Likuiditas, DPR RI: KSSK Melanggar UU - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro. Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Manuver Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU).

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro terang-terangan menolak ide yang disampaikan anggota KSSK sekaligus Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso tersebut. Pasalnya, Himbara bukanlah lembaga yang mengurusi masalah likuiditas perbankan.

"Himbara bukan regulator tetapi objek kebijakan, mereka tidak boleh masuk sebagai regulator. Ini bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan  (PPKSK)," ucap Fauzi saat dikonfirmasi pada Senin malam (11/5).

Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan bahwa penunjukan Himbara oleh OJK sebagai bank jangkar juga bertentang  Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Manuver KSSK menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News