Sering Berbuat Terlarang di Masjid, Tepergok Saat Melakukan yang Keempat Kalinya
"Bahkan ia juga belajar mengaji di Masjid tersebut. Di saat ada kesempatan yakni memanfaatkan kelengahan pengurus Masjid, ia menjalankan aksinya. Kelengahan itu dimaksudnya ketika pengurus meninggalkan kotak amal dalam keadaan berisi (uang)," tambah Kapolsek.
Kemudian turut didapat fakta bahwa dari hasil ia mencuri tersebut. Rizali total berhasil meraup rupiah dari kotak amal sebanyak 4 juta rupiah. "Dari pengakuannya sampai empat juta. Motifnya karena tuntutan ekonomi," kata Kapolsek.
Kini, Rizali beserta barang bukti berupa kotak amal yang dibobolnya telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat. Ia sendiri akan disangkakan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Meski begitu, atas insiden main hakim sendiri oleh massa yang terjadi. Kapolsek berujar sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab seharusnya terangnya warga bisa menghormati proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Polisi yang Tak Bawa Istri Disuruh Push Up
"Sangat menyayangkan atas main hakim sendiri warga. Diharapkan warga lebih sabar dan bisa menahan diri serta mempercayakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan prosesnya. Juga, setiap ada permasalahan bisa dikomunikasikan dengan Babhinkamtibmas yang ada di masyarakat," pungkas Kapolsek. (rvn/by/bin)