Setahun Bergaya Keren Pakai Sepeda Motor Yamaha N-Max, Oh Ternyata
jpnn.com, TABALONG - SRJ, 41, penadah sepeda motor curian sekaligus buronan polisi ini akhirnya diamankan jajaran gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah.
Tertangkapnya SRJ berkat ketekunan petugas, menyelidiki laporan korban inisial HRL, 19, warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong setahun silam, tepatnya Senin (16 September 2019) di Polres Tabalong.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nomor Polisi DA 6967 UBN milik korban pun menjadi barang bukti penadahan barang curian.
Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP H Ibnu Subroto mengatakan tersangka merupakan warga Sarigading Kecamatan Berabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"SRJ ditangkap karena diduga penadah hasil kejahatan curanmor pada Sabtu, 7 November 2020 malam," jelasnya, Rabu (11/11).
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Sarigading, Barabai. Kemudian digelandang ke Mapolres Tabalong untuk dimintai keterangan.
"Usai ditangkap dia mengakui perbuatannya melakukan penadahan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor. SRJ juga seorang DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian," tegasnya.
BACA JUGA: Nasiril Kirim Kerupuk ke Warga Binaan, Warnanya Ngejreng Banget, Sipir Sampai Penasaran, Ternyata