Setahun Lebih Jadi Buronan, Pembunuh Auditor BPKP Akhirnya Ditangkap
Dari nyanyian Edi Ishak polisi kemudian membekuk Samsudin pelaku lainnya, sepekan yang lalu. "Masih terputus di Samsudin, empat pelaku lainnya masih buron," kata Yoga.
Kepada polisi Edi dan Samsudin mengaku nekat membunuh Krisman karena ingin menguasai harta korban. "Saat membunuh korban Ishak menikam dan Samsudin menjerat leher korban," kata Yoga.
Meskipun mengaku motif pembunuhan hanya ingin menguasai harta korban, namun polisi belum sepenuhnya percaya. Karena diduga masih ada motif lain atas kasus pembunuhan pegawai BPKP itu.
Sebab peran kedua pelaku yang ditangkap ini hanya sebagai eksekutor menghabisi nyawa Krisman. Bisa jadi dua pelaku eksekutor itu orang suruhan dari empat pelaku lainnya yang masih buron. "Kalau empat pelaku lainnya juga sudah ditangkap baru tahu motif yang sebenarnya," kata Yoga.
Edi Ishak dan Samsudin, dijerat pasal 340 junto pasal 339 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sementara Rusli dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman empat tahun penjara. (eja/ray/jpnn)