Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
"Ada kepala daerah yang merekomendasikan UMSK. Maka, hari ini kami kawal batas akhir penetapan, termasuk meminta Pj Gubernur Jateng (Nana Sudjana) menetapkan UMSP," kata Sumartono.
Para buruh sempat mengancam untuk menginap di halaman Kantor Gubernur Jateng apabila tuntutan tidak dipenuhi. Terbukti, hingga Kamis (19/12) sekitar pukul 00.19 WIB, pantauan JPNN.com dari CCTV Pantau Semar buruh masih bertahan di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jateng.
Rabu (18/12) sekitar pukul 23.59, Humas Pemprov Jateng merilis Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jateng Tahun 2025.
Besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan Nana Sudjana tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," katanya.
Dengan ditetapkan UMK, UMSK, dan UMSP Jateng 2025 ini, diharapkan agar perusahaan-perusahaan yang di Jateng bisa menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi. (mcr5/jpnn)