Setelah 27 Tahun, Imelda Marcos Akhirnya Divonis Bersalah
Sabtu, 10 November 2018 – 19:39 WIB
Vonis Imelda Marcos
Sandiganbayan (pengadilan tipikor Filipina) menjatuhkan vonis bersalah atas tujuh di antara sepuluh dakwaan terhadap Imelda pada 9 November 2018.
Imelda terbukti menyalurkan dana USD 200 juta (sekitar Rp 2,9 triliun) ke beberapa lembaga di Swiss.
Sandiganbayan memerintahkan penangkapan Imelda.
Imelda terancam hukuman penjara minimal 42 tahun 7 bulan dan maksimal 77 tahun.
Sumber: Reuters, Time, Manila Bulletin