Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Amin, KPK Bidik SO

Selasa, 06 Januari 2009 – 12:32 WIB
Setelah Amin, KPK Bidik SO - JPNN.COM
Kasus yang menjerat Al Amin ada tiga macam. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Edwar Patinasarani dalam vonisnya mengutarakan, kasus pertama yang menyeret Al Amin hingga divonis karena menerima duit dari Sekda Bintan, Azirwan. Uang miliaran rupiah itu terkait permintaan rekomendasi alihfungsi hutan lindung oleh Pemkab Bintan, Kepulauan Riau.

Kasus kedua, Al Amin juga divonis menerima uang sebesar Rp75 juta dari skandal pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Al Amin dituduh ikut menikmati MTC (mandiri travellers cheque) yang dibagi-bagikan oleh anggota Komisi IV lainnya, Sarjan Taher. Atau Al Amin ikut membagi-bagikan MTC tersebut. Sarjan sendiri menerima travel cek tahap pertama senilai Rp2,5 miliar dari pengusaha asal Palembang, Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Untuk diketahui, Sarjan, Chandra, dan Yusuf juga dijerat kasus TAA, tapi dalam berkas berbeda.

”Sementara ini Al Amin dianggap operatornya. KPK akan kejar siapa ide mikirnya sehingga uang itu mengalir ke DPR. Jadi kasusnya secara keseluruhan akan ditelusuri. Khusus Sarjan Taher dan Chandra Antonio Tan pasti disangkutkan juga. Kan unsurnya itu antara lain ada pengakuan, ada alat bukti, melawan hukum atau tidak, ada kerugian negara atau tidak,” cetusnya.

Bukan itu saja, kata Bibit, KPK juga akan mendalami dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman. ”Untuk mantan Gubernur Sumsel, ya sepanjang alat bukti cukup. Tapi kita akan kejar penyebab korupsi itu. Kalau ada kaitannya kesana (uang atau travel cek yang diterima Al Amin bersumber dari Sarjan, Sarjan terima dari Chandra, dan Chandra diperintah oleh gubernur, red), berarti kena dia. Kita berpikir logis dan berpikir sehat, artinya didalami lagi dulu,” cetusnya.

 JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close