Setelah Anies Naikkan UMP, Pemprov DKI Rogoh Anggaran Belanja Tidak Terduga
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta persetujuan DPRD DKI untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke kebutuhan pembayaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).
Hal ini disebabkan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen hasil revisi setelah APBD DKI tahun anggaran 2022 disahkan.
Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan tambahan anggaran pembayaran gaji PJLP dari BTT untuk tutupi UMP DKI.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD di Gedung DPRD, Rabu (5/1) sore)
"Untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022, akan dilakukan melalui perubahan perkada (peraturan kepala daerah) mendahului perubahan APBD tahun 2022 yang dananya akan diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada bulan Januari," kata Edi.
Bila disetujui, Pemprov DKI akan menghitung besaran pembayaran gaji karena kenaikan UMP hasil revisi tersebut.
Kemudian, akan ada pergeseran perubahan perkada yang mendahului perubahan APBD 2022. Hal ini juga akan dilaporkan kepada DPRD DKI.
"Anggaran yang diambil dari BTT alokasinya akan dilaporkan, disampaikan pada DPRD DKI Jakarta," ungkapnya.