Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri

Sabtu, 11 Maret 2023 – 15:17 WIB
Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri - JPNN.COM
Dokumentasi--Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (kiri) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (tengah) dan Syahrial Martanto (kanan) saat konferensi pers tentang menghentikan perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer. ANTARA FOTO/Egga/fm/tom.

Dengan kerja kerja sama yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.

Dia menyatakan dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.

Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.

Turunan dari Pasal 30 Ayat 2 Huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan RE dengan LPSK dan pernyataan kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya. (antara/jpnn)

LPSK melakukan serah terima Richard Eliezer kepada Rutan Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan setelah LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close