Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Menyambangi KPU, Badan Pengkajian MPR ke Bawaslu, Ini Tujuannya 

Kamis, 22 September 2022 – 20:30 WIB
Setelah Menyambangi KPU, Badan Pengkajian MPR ke Bawaslu, Ini Tujuannya  - JPNN.COM
Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan hasil kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Kamis (22/9) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan  Pengkajian MPR menyerahkan hasil kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (22/9).  

Hadir dalam acara itu anggota Badan Pengkajian MPR antara lain Rieke Diah Pitaloka, Guntur Sasono, Johan Rosihan, dan Sodik Mudjahid serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Penyerahan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Badan Pengkajian MPR memberi kajian yang berisi rekomendasi visi dan misi pasangan calon di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rieke di Kantor Bawaslu, Kamis (22/9),mengatakan bahwa kajian soal PPHN menjadi kesepakatan serta rujukan visi dan misi para kontestan yang akan maju di Pemilu maupun Pilkada 2024. 

"Ini kembali kami ulangi. tentang visi misi menjadi penting khususnya bagi pasangan calon itu akan menjadi rujukan penyusunan RPJPN, RPJMN, dan rencana kerja tahunan. Begitu juga pilkada, turunannya dari visi misi akan menjadi RPJMD," kata Rieke. 

Johan Rosihan menyebutkan hal tersebut dilakukan agar tidak setiap pergantian rezim terjadi pergantian kebijakan, apalagi yang bertentangan dengan PPHN. “Jadi, siapa pun rezimnya, visi misinya sama," kata Johan.

Sodik Mudjahid menambahkan pihaknya sering mengkaji hal mendasar, termasuk soal tata negara yang masuk dalam kajian di PPHN.

Misalnya, kata dia, tentang musyawarah yang merupakan sila Pancasila dan amanat dari UUD 45, apakah sesuai atau tidak. 

Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan hasil kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close