Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setelah Miranda,Buru Penyandang dana

Kamis, 26 Januari 2012 – 12:56 WIB
Setelah Miranda,Buru Penyandang dana - JPNN.COM
Apakah KPK berani dan mampu mencari serta menetapkan penyandang dana sebagai tersangka? Kata Neta kalau melihat karakter Abraham Samad, dia yakin berani. Hanya saja, dia juga berharap pimpinan KPK lain seperti Bambang Widjojanto dan Busyro Muqaddas, memberikan  dukungan bagi Abraham.

"Sekarang  eranya sudah berbeda, tidak ada yang  kebal hukum termasuk si penyandang dana. Jika terbukti harus diadili," tuntasnya.

Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan MSG sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan pengembangan dan telaah yang dalam atas kasus cek pelawat. Kasus itu ditingkatkan KPK ke penyidikan terhadap seorang tersangka.

MSG  dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi.(boy/jpnn)

JAKARTA -- Indonesian Police Watch yang juga Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi yang tinggi, kepada lembaga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA