Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan
Selasa, 05 April 2022 – 14:38 WIB
Dinas LH akan memeriksa perkembangan pelaksanaan berbagai perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik,” ujar Asep.
Dia menegaskan bila kedua perusahaan tersebut abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK, sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.
“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” imbuh Asep. (mcr4/jpnn)