Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online
"Kami juga menyita satu unit pengolah pusat atau central processing unit (CPU), monitor, keyboard, web cam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga keping kartu ATM dan tiga buku rekening bank," katanya.
Rita mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan antara pelaku A dan RA tidak berada di satu jaringan judi daring. Namun, keduanya memiliki modus yang sama dalam mempromosikan judi daring.
Terungkap untuk menjadi marketing atau tim promosi judi daring ternyata pemilik akun media sosial minimal harus memiliki pengikut seribu pengguna aktif media sosial.
Mengenai asal negara dari akun-akun judi daring ini masih didalami pihaknya karena ada yang berbahasa Indonesia, juga ada beberapa akun dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap Tiktoker Gunawan Sadbor. Polisi menyebut penangkapan pria yang dikenal dengan jargonnya 'Beras Habis Live Solusinya', berawal dari pengaduan masyarakat.
Disebut ada gift atau hadiah yang diberikan penyedia laman judi online kepada akun Tiktok milik Gunawan, yakni @sadbor86. (Antara/Gir/JPNN)