Setelah Terdengar Teriakan Histeris, Guci Dispenser Melayang
jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 24 kios pedagang kaki lima (PKL) di Kampung Karangjangkang, Kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dibongkar aparat Satpol PP, Senin (28/6) kemarin.
Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Satu per satu bangunan dirobohkan dengan alat berat. Ada pemilik kios yang mencoba menghalang-halangi petugas.
Namun, kios mereka akhirnya diratakan juga oleh petugas.
Ketua PKL Simongan Blok A Edi Hermawan mengaku telah mendapat pemberitahuan sebelum adanya pembongkaran tersebut.
Bahkan penyegelan lapak-lapak sudah dilakukan sejak 24 Mei lalu.
Saat itu, para PKL menghubungi kuasa hukum dan pihak kelurahan.
“Dari PKL mengajukan untuk mendapatkan ganti untung, tetapi dari pihak kuasa hukum tidak bisa memberi ganti untung. Bisanya tali asih sebesar Rp 15 juta. Akhirnya terealisasi, dan hari ini sudah dibongkar semua,” paparnya.