Setiap Kali Mabuk, si Ayah Paksa Putri Kandungnya Melayani
"Korban sempat meceritakan kepada rekan sebayanya mengenai kasus ini. Dari cerita ke cerita kemudian mulai berkembang sehingga menjadi informasi yang membuat banyak orang menjadi penasaran. Dari informasi tersebut, tersangka juga marah bahkan sempat memukuli anaknya, dan mengklaim bahwa informasi itu hanya fitnah," kata Eka.
Bunga yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri mengalami trauma yang mendalam. Sedangkan ayahnya, RA yang diketahui bekerja serabutan ini sudah mendekam di hotel prodeo Polres Pohuwato.
"Kasus ini sementara ditangani oleh penyidik untuk mengungkap secara utuh kasusnya. Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa," kata Eka.
Tersangka RA bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling berat 15 tahun.
Kepala Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Iwan Kadir, mengaku dirinya kaget setelah kasus tersebut bergulir dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kasus seperti ini sulit dimediasi di tingkat desa karena menyangkut norma kesusilaan, apalagi pelakunya adalah ayah kandung sendiri yang tinggal serumah," ungkap Kades.(Tr-30)