Setiap Klub Liga 1 Wajib Menyiapkan AED di Stadion
Minggu, 11 Maret 2018 – 14:20 WIB
Dalam regulasi Liga 1 pasal 48 ayat 6 ditegaskan bahwa setiap klub bukan hanya wajib menyediakan AED, tapi juga 2 unit ambulans dan AED. Kalau tak bisa maka siap-siap dihukum.
"Apabila klub tuan rumah tidak dapat menyediakan 2 unit ambulance dan automated external defibrillator (AED) tersebut maka pertandingan dibatalkan dan Klub tuan rumah dinyatakan kalah 0-3. Selain itu, klub tuan rumah juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta," tegas Tigor membacakan regulasi pasal 48 ayat 6. (dkk/jpnn)