Setjen MPR RI Raih Maturitas SPIP Level 3 dari BPKP
Karena itu, Ma'ruf meminta dukungan, saran, arahan, dari BPKP supaya Setjen MPR dalam melaksanakan tugas pemerintahan tetap on the track kepada aturan yang ada. "Insyaallah kami yakini dengan sepenuh hati, akan kami laksanakan supaya ke depan tingkat maturitas semakin baik," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP adalah sebagai kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturasi ini dapat digunakanpaling tidak sebagai instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk meningkatkan maturasi sistem pengendalian intern.
Sementara tingkat penyelenggaraan SPIP Level 3 adalah telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Beberapa kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup berarti bagi pencapaian tujuan organisasi. (boy/jpnn)