Setnov Menang Praperadilan, IDI Batal Bikin Second Opinion
Selasa, 03 Oktober 2017 – 14:16 WIB
"Kalau diperintahkan sebagai saksi kami siapkan proses," tegas Adib.
Pada prinsipnya, lanjut Adib, ada dua jenis rekomendasi dalam second opinion IDI untuk KPK. Yakni apakah Setnov layak atau tidak untuk bisa diperiksa oleh penyidik.
"Artinya layak dalam artian untuk bisa diperiksanya itu perlu ada second opinion dari kami," sebut Adib.(dna/JPC)