Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setop Permasalahkan TWK, Lebih Baik Bersama-sama Jaga Independensi KPK

Rabu, 09 Juni 2021 – 22:00 WIB
Setop Permasalahkan TWK, Lebih Baik Bersama-sama Jaga Independensi KPK - JPNN.COM
Pengamat politik Djuni Thamrin. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK sebagai persyaratan alih status menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena itu, apresiasi layak diberikan kepada institusi KPK dan pemerintah.

Pengamat politik Djuni Thamrin mengatakan, proses tersebut lumrah terjadi pada setiap instansi yang mengalami perubahan status. Terkait ketidakpuasan sejumlah pihak, dia memandangnya sebagai bagian dari konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

"Dari itu semua, tidak boleh merasa ada yang lebih hebat dan merasa lebih berjasa, sehingga tidak menerima hasil dari proses tersebut," ujar Djuni dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (9/6).

Apalagi, lanjut Djuni, isu ini telah dipolitisasi hingga terbentuklah opini seakan ada permainan atau rekayasa. Padahal, yang perlu ditegaskan KPK itu sebagai institusi atau lembaga yang keputusannya diambil secara kolektif kologial.

"Sangat tidak mungkin adanya dominasi seseorang untuk mengatur semua hal dari proses tersebut," ujar dia.

Djuni menyarankan semua pihak termasuk kelompok atau perorangan yang merasa dirugikan lebih melihat kepentingan KPK ke depan. Dia mengajak Novel Baswedan Cs bersama-sama menjaga independensi KPK.

"Masih banyak generasi anak bangsa yang bisa membuat KPK lebih baik kedepan, lebih menjawab pertanyaan masyarakat tentang pemberantasan korupsi di negeri tercinta ini. Biar waktu yang akan menilai apakah KPK akan mengalami kemunduran atau justru sebaliknya setelah tidak dihela oleh 51 awak yang tidak lolos TWK itu," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK sebagai persyaratan alih status menjadi Aparatur Sipil Negeri (ASN) sesuai dengan prosedur yang berlaku

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News