Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setujui Anggaran Kemenkes, Komisi IX DPR Beri Pesan Ini kepada Terawan

Kamis, 24 September 2020 – 14:57 WIB
Setujui Anggaran Kemenkes, Komisi IX DPR Beri Pesan Ini kepada Terawan - JPNN.COM
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Menteri Kesehatan Letnan Jenderal (Purn) Terawan Agus Putranto lebih optimal lagi dalam menangani Covid-19.

Legislator dari Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) yang karib disapa Melki itu mengatakan, Terawan harus lebih meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.  

“Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lebih optimal dalam menangani Covid-19 dalam aspek pencegahan dan pengobatan bersama kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona,” kata, Kamis (24/9).

Tidak hanya itu, Melki menegaskan persoalan penerapan protokol kesehatan dalam berbagai tahapan Pilkada Serentak 2020 juga harus menjadi perhatian. Sebab, masih ada beberapa tahapan, seperti kampanye dan pencoblosan, yang berpotensi mengundang keramaian massa. “Termasuk dalam berbagai tahapan Pilkada 2020 mendatang,” ujarnya.

Komisi IX DPR, lanjut Melki, juga mendesak Kemenkes untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada para legislator komisi yang membidangi kesehatan itu terkait dengan penanganan Covid-19. “Selain persoalan Covid-19, juga masalah kesehatan lainnya yang ada di daerah-daerah,” pesan ketua DPD Partai Golkar NTT ini.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Menkes Terawan, Rabu (23/9), Komisi IX DPR menyetujui alokasi pagu anggaran Kemenkes tahun anggaran 2021 Rp 84.299.613.500.000. Rapat yang dipimpin Melki itu menyimpulkan bahwa anggaran itu dipertuntukkan bagi Sekretariat Jenderal Kemenkes Rp 50.680.081.389.000, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes Rp 89.120.733.000.

Kemudian, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kemenkes Rp l .980.645.294.000, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Rp 3.923.155.155.000 , Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rp 18.447.099.609.000, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemeneks Rp 3.367.201.839.000.

Berikutnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes Rp 818.670.995.000. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Rp 4.993.638.486.000.

Komisi IX DPR meminta Menkes Terawan lebih optimal dalam menangani Covid-19, termasuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News