Seusai Diburu Tiga Polda, Begini Nasib Penendang Sesajen Gunung Semeru
Senin, 17 Januari 2022 – 05:35 WIB
Dalam kasus ini HF dijerat dengan Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.
Tersangka HF sudah menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut.
Namun, HF tak memerinci motif dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!