Si Cantik Lulusan SMK Ini Kaya Raya dengan Cara Haram!
“Perhitungan sementara Rp 25 miliar, beberapa kendaraan dan uang tunai sudah disita,” timpal Kasubdit Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), Ditreskrimsus, Polda Kaltim, AKBP M Dharma Nugraha.
Dari penyidikan, diketahui total hasil kejahatan hingga kemarin ada 43 mobil berbagai merek, mayoritas Daihatsu ditambah dua sepeda motor. Sebanyak 18 unit telah disita penyidik, sisanya sempat terjual.
“Ada yang sudah terjual. Duitnya dipakai foya-foya, belanja, beli mobil, dan lainnya,” ungkap Dharma. Total aset dan uang tunai yang disita penyidik kurang lebih Rp 9 miliar.
Sementara itu, kerugian perusahaan mencapai Rp 25 miliar. “Ini masih terus berkembang. Kami selain membidik pidana pokoknya, juga pencucian uang hasil kejahatan,” jelas Dharma.
Oleh penyidik tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, 374 KUHP Penggelapan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Disinggung apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lain, Yustan Alpiani menuturkan, pihaknya belum mendapatkan bukti mengarah ada pelaku lain yang membantu.
“Sementara belum ada, namun kasus ini masih terus berkembang menelusuri aset dan uang hasil kejahatan tersangka,” jawab mantan wakapolres Balikpapan itu.
Dari sejumlah mobil mewah yang disita sebagai barang bukti, huruf pada plat nomor di belakangnya adalah LJ dan JL.