''Siap, Komandan'' Menunjukkan Richard Eliezer Menembak Yosua dengan Sengaja
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan perbuatan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat memenuhi unsur kesengajaan.
Unsur itu terpenuhi karena Richard menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.
Hal itu disampaikan majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara itu dalam persidangan beragendakan pembacaan vonis untuk Richard Eliezer pada Rabu (15/2).
Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, ketika membacakan poin-poin pertimbangan sebelum pengucapan amar menyatakan Richard Eliezer menjawab 'siap, komandan' saat Ferdy Sambo meminta anggota Brimob Polri itu menembak Yosua pada 8 Juli 2022.
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batil terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal," kata Alimin.
Selain itu, Richard juga menuruti perintah Ferdy Sambo soal menambah peluru dalam pistolnya. Ferdy Sambo memberikan perintah itu saat masih berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jaksel.
Senjata genggam itu pula yang digunakan untuk menembak Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
"Selanjutnya, atas perintah FS menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock-17 miliknya," ucap hakim.