Siap Siaga, Komisioner KPU Nginap di Kantor
Selasa, 07 April 2009 – 17:58 WIB
Menurutnya, KPU harus terus dalam kondisi siap jika sewaktu-waktu memerlukan pleno KPU untuk mengambil keputusan. Bisa saja, kata Putu, ada gangguan atapun hambatan pelaksanaan pemilu sehingga KPU harus menggelar pleno.
“Mungkin saja ada bencana sampai surat suara terdenam banjir atau bahkan kerusuhan sehingga KPU harus memutuskan untuk menggelar pemungutan suara susulan. Kalau kita ada di sini semua, akan mudah menggelar pleno,” imbuhnya.