Siap-siap, 3.000 Buruh Bakal Kepung Gedung Sate, Nih Tanggalnya
"Seharusnya pemerintah menunggu kalau pemerintah menghargai proses hukum sampai putusan pengujian formil dan materil dilaksanakan baru UU Cipta Kerja ini yang menjadi acuan kami," jelasnya.
Dia melanjutkan kalau ternyata UU ini dibatalkan maka PP 36/2021 tidak bisa dilaksanakan.
"Seharusnya pemerintah tidak melaksanakan UU Cipta Kerja sat ini, karena kita anggap dalam proses masa transisi dan juga dalam pengujian formil yang diajukan serikat buruh," sebutnya.
Sebelumnya, Sabtu lalu, Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1,84 juta.
Penetapan upah ini berdasarkan Kepgub Nomor 561 tahun 2021 yang dikeluarkan 20 November 2021.
"UMP Jabar 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,841.487,31 dan ini naik sebesar dua persen dari penetapan upah 2021," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada konfrensi pers virtual di Bandung.
Setiawan menerangkan dalam proses penetapan upah, pihaknya menggunakan tiga formula hukum yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(mcr27)
Simak! Video Pilihan Redaksi: