Siap-siap Honda Bakal Naikkan Harga Mobil Barunya, Ini Penyebabnya
Karena itu, setiap mobil yang dijual dan sudah dilengkapi APAR akan mengalami kenaikkan harga.
"Salah satu unsur kenaikan harga itu adalah pajak fitur atau kelengkapan mobil lainnya seperti APAR ini. Tentunya kenaikannya sekitar 1 persenan dari kami. Ada faktor teknisnya ada faktor fiturnya dan kelengkapan mobil seperti APAR ini," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru yang mewajibkan adanya Alat pemadam api ringan (APAR) berada di mobil keluaran terbaru.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2021 ini.
Peraturan soal mobil baru wajib memiliki APAR telah diterbitkan sejak awal 2020.
Adapun Kemenhub juga menetapkan aturan baru itu akan berlaku pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. (ddy/jpnn)