Siap-Siap Pengusaha Baru Bara yang Suka Bandel, Tak Bisa Berkelit
"Entitas khusus batu bara akan berkoordinasi langsung di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan pembentukan entitas khusus batu bara merupakan keputusan politik hasil dari rekomendasi Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM.
Menurutnya, lembaga itu menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan DMO termasuk tambahan kewajiban berupa domestic price obligation (DPO) yang kini lantas menimbulkan berbagai macam argumentasi.
"Diharapkan entitas khusus batu bara dapat segera terbentuk agar bisa menyelesaikan beragam masalah yang dialami baik industri hulu sampai hilir batu bara," tegas Maman. (antara/jpnn)