Siaran Omni
Oleh: Dahlan IskanDigitalisasi siaran juga ditentang oleh pemilik stasiun TV besar –seperti Harry Tanoesoedibjo, pemilik RCTI Group. Lobi mereka kuat sekali.
Kalau digitalisasi itu terjadi, akan banyak sekali stasiun TV. Bisa lebih dari 100 channel.
Pemasang iklan akan terbagi ke begitu banyak TV. Itu bisa mengancam pendapatan mereka dari iklan.
Maka sampai pun lebih 15 tahun digitalisasi penyiaran belum bisa terlaksana.
Digitalisasi TV Terestrial itu, ujar Prof Dr Henri Subiakto, sudah direncanakan sejak 2007. Izinnya mulai dilelang tahun 2012, tetapi proses itu mandek sejak 2015. Akibat gugatan tadi.
Peraturan menterinya dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam putusan MA disebutkan analog swicth-off hanya boleh dilanjutkan apabila normanya diatur dalam UU.
Lalu datanglah Omnibus Law. Yang heboh itu. Yang pengesahannya dilakukan Presiden Jokowi pada 2 November 2020.
UU Cipta Kerja itu –nama resmi Omnibus Law– mengatur juga siaran televisi. Ada Pasal 60. Yakni di bagian yang mengatur Pos dan Telekomunikasi.