Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Siasat Baru Bekasi Raup Dana Kompensasi DKI

Jumat, 19 Oktober 2018 – 21:11 WIB
Siasat Baru Bekasi Raup Dana Kompensasi DKI - JPNN.COM
Truk Sampah. Foto dok Jawapos/jpnn.com

jpnn.com, BEKASI - Usai menahan puluhan truk sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengambil kebijakan pembatasan jam operasional truk sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Tindakan pembatasan itu sebagai bentuk peringatan kepada Pemprov DKI yang dituding tidak menjalankan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

”Pekan depan, kami akan batasi jam operasional angkutan sampah milik DKI," terang Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis (18/10).

Sebelumnya, kata Tri juga, pihaknya sudah berkirim surat kepada Pemprov DKI terkait evaluasi kerja sama jam truk sampah melintas. Surat yang dikirim Rabu (26/9) itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan isi perjanjian kerja sama antara yang disepakati dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Bentuk perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam PKS Nomor 4 Tahun 2009/ Nomor 71 Tahun 2017, serta usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta kepada Pemkot Bekasi sesuai amanat pasal 5 ayat 2 huruf I maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemprov DKI.

Atas dasar perjanjian tersebut, Tri mengungkapkan, masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi. Hal itu diperkuat berdasarkan hasil monitoring antarapemerintah dan tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar Kecamatan Bantargebang, tempat TPST Bantargebang milik DKI Jakarta berada.

”Karena perjanjian belum dilaksanakan, kami akan kembali memberlakukan pembatasan jam melintas truk yang mengangkut sampah DKI Jakarta ke Kota Bekasi. Waktu truk melintas kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," paparnya juga.

Selama ini, kata dia juga, bebasnya truk-truk sampah yang mengangkut sampah warga DKI melintasi Kota Bekasi selama 24 jam sesuai Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu. Setelah itu, perjanjian diperkuat dengan kerja sama antar kepala daerah sebelumnya.

Bekasi berencana mengambil kebijakan pembatasan jam operasional truk sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Mempengaruhi DKI

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close