Sibuk Urusan Pemilu, DPR Tetap Fokus Bekerja
Hanya saja, lanjut dia, DPR selalu menekankan kepada Kementerian Agama agar memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu. "Sehingga sehingga ada standar baku keberangkatan jemaah haji menggadopsi pola first in, first out," tutur Bamsoet.
Pengurus IPHI yang hadir antara lain Ismed Hasan Putro (Ketua Umum), HM Samidin Nashir (Sekjen), K. Zulkarnain (Wakil Sekjen), Haruk Rofida (Wakil Sekjen), Gatot Solahudin (Wakil Sekjen) dan Makrus Ali (Departemen Hukum).
Dia menuturkan, pengurus IPHI juga menyampaikan aspirasi tentang manajemen pengelolaan keuangan haji. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama tak lagi mengelola dana haji. Melainkan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 juga sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014.
Data dari BPKH, potensi dana kelolaan haji mencapai Rp 114 triliun. Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah haji yang disimpan dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) saja, BPKH juga mengelolanya sesuai aturan pengeluaran penempatan dan investasi keuangan haji.
"Selain diparkir dalam deposito syariah, surat berharga syariah negara, dan sukuk dana haji Indonesia, dana haji juga bisa digunakan untuk investasi langsung yang berkaitan dengan penyelengggaraan ibadah haji," katanya.
Misalnya, lanjut dia, membangun industri hotel di Mekkah dan Madinah, maupun ke dalam industri penerbangan. "Sehingga bisa berefek langsung kepada peningkatan pelayanan haji yang diterima oleh jamaah Indonesia," jelas Bamsoet. (boy/jpnn)