Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sibuk Urusan Pemilu, DPR Tetap Fokus Bekerja

Rabu, 27 Maret 2019 – 22:08 WIB
Sibuk Urusan Pemilu, DPR Tetap Fokus Bekerja - JPNN.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Foto: Humas DPR

Hanya saja, lanjut dia, DPR selalu menekankan kepada Kementerian Agama agar memperbaiki pola penyusunan daftar tunggu. "Sehingga sehingga ada standar baku keberangkatan jemaah haji menggadopsi pola first in, first out," tutur Bamsoet.

Pengurus IPHI yang hadir antara lain Ismed Hasan Putro (Ketua Umum), HM Samidin Nashir (Sekjen), K. Zulkarnain (Wakil Sekjen), Haruk Rofida (Wakil Sekjen), Gatot Solahudin (Wakil Sekjen) dan Makrus Ali (Departemen Hukum).

Dia menuturkan, pengurus IPHI juga menyampaikan aspirasi tentang manajemen pengelolaan keuangan haji. Sebagaimana ketentuan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kementerian Agama tak lagi mengelola dana haji. Melainkan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 juga sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014.

Data dari BPKH, potensi dana kelolaan haji mencapai Rp 114 triliun. Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah haji yang disimpan dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) saja, BPKH juga mengelolanya sesuai aturan pengeluaran penempatan dan investasi keuangan haji.

"Selain diparkir dalam deposito syariah, surat berharga syariah negara, dan sukuk dana haji Indonesia, dana haji juga bisa digunakan untuk investasi langsung yang berkaitan dengan penyelengggaraan ibadah haji," katanya.

Misalnya, lanjut dia, membangun industri hotel di Mekkah dan Madinah, maupun ke dalam industri penerbangan. "Sehingga bisa berefek langsung kepada peningkatan pelayanan haji yang diterima oleh jamaah Indonesia," jelas Bamsoet. (boy/jpnn)

Revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 memberikan kepastian jemaah haji dan umrah terlayani dengan baik.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News