Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sibuk Urusan Pemilu, DPR Tetap Fokus Bekerja

Rabu, 27 Maret 2019 – 22:08 WIB
Sibuk Urusan Pemilu, DPR Tetap Fokus Bekerja - JPNN.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah menjadi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan, Kamis (28/3).

Pengesahan UU PIHU menjadi bukti DPR tetap fokus menyelesaikan berbagai legislasi yang berkenaan langsung dengan kehidupan rakyat walaupun sedang disibukkan dengan pemilu.

"Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umrah. UU ini juga memberikan kepastian jemaah terlayani dengan baik," kata Bambang saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Rabu (27/3).

Legislator dari Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan dalam UU ini penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jemaah.

Bamsoet menjelaskan, dalam UU PIHU juga diatur adanya prioritas kepada jemaah haji difabel dan lansia yang berusia di atas 65 tahun.

BACa JUGA: Bamsoet: DPR Kejar Bahas Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran

Ada juga ketentuan jika calon jemaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.

"Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jemaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU," katanya.

Revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 memberikan kepastian jemaah haji dan umrah terlayani dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close