Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
Minggu, 25 November 2012 – 04:09 WIB
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Ismawan menilai penanganan kasus gugatan Agusrin banyak mengalami kejanggalan. Bukan hanya kebijakan PTUN Jakarta yang terburu-buru mengeluarkan putusan sela menunda Keppres No 40/P dan No 48/p Tahun 2012. Tetapi juga penundaan pembacaan amar putusan yang sudah dua kali. "Kalau diizinkan Senin (26/11) atau Selasa kami akan ke KY," kata Edi Ismawan.
Komisi I DPRD Provinsi sebenarnya sudah bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kejelasan Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Plt Gubernur. Menurutnya Bengkulu harus dipimpin oleh gubernur yang definitif, sehingga pembangunannya tidak tersendat.
"Namun dengan penundaan putusan oleh PTUN ini, jadi semakin tidak jelas kepastian hukumnya. Padahal Dirjend Otda Pak Djoermansyah Djohan sudah mengatakan bahwa apapun keputusan nantinya, Junaidi tetap dilantik menjadi Gubernur Bengkulu," katanya.