Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Dilanjutkan Siang Ini, Agendanya Pembacaan Tuntutan

Rabu, 07 September 2022 – 13:41 WIB
Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Dilanjutkan Siang Ini, Agendanya Pembacaan Tuntutan - JPNN.COM
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9) siang. Sidang sebelumnya sudah berlangsung pada Selasa (6/9), tetapi belum rampung. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa agenda sidang hari ini ialah pembacaan tuntutan terhadap Kombes Agus Nurpatria. 

"Hari ini pukul 13.00 WIB agenda sidang KKEP. Melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga Kombes ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu.

Jenderal bintang satu itu mengatakan hasil putusan sidang KKEP terhadap Kombes Agus, akan diumumkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. "Belum (dibacakan putusan). Nanti disampaikan Kabagpenum," ujar Ramadhan.

Kombes Agus menjalani sidang etik terkait perkara menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Agus menjalani sidang etik secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, sekitar pukul 10.10 WIB pada Selasa (6/9).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim KKEP menghadirkan 14 saksi dalam sidang etik Kombes Agus.

Dalam perkata menghalang-halangi penyidikan, Kombes Agus disebut tak hanya melakukan perusakan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). "Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara, red)," kata Dedi.

Sidang kode etik mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria dilanjutkan siang ini dengan agenda pembacaan tuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close