Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Terancam Gugur, Begini Reaksi Kamil Pasha

Senin, 08 Februari 2021 – 17:46 WIB
Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Terancam Gugur, Begini Reaksi Kamil Pasha - JPNN.COM
Wapres KH Ma'riuf Amien mau bertemu Habib Rizieq. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.

Gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu.

Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas.

Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.

Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.

Menanggapi itu, Kamil Pasha, selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan gugatan tersebut belum dipastikan gugur.

Pasalnya, mekanisme gugurnya sebuah gugatan praperadilan apabila sidang pembacaan dakwaan sudah mulai di sidang pokok perkara.

Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close