Sidang Habib Rizieq, Kasatpol PP DKI Beber Fakta soal Kerumunan di Petamburan
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyampaikan fakta soal sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kerumunan di Petamburan.
Menurut Arifin, pihak Rizieq dikenakan denda Rp 50 juta atas pelanggaran di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Petamburan,14 November 2020 itu.
Denda itu diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020, karena kegiatan di Petamburan itu menimbulkan kerumunan massa pendukung Rizieq.
"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin saat bersaksi dalam persidangan perkara Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4).
Arifin mengatakan pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengantarkan surat soal sanksi administratif atas pelanggaran protokol kesehatan itu.
"Yang saya tandatangani bahwa (Rizieq, red) dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," ucap Arifin.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.
Penghasutan dilakukan Rizieq saat menghadiri acara maulid nabi di kediaman almarhum Habib Ali Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.