Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Jaksa Pinangki: JPU Sebut Beberapa Nama, Ada AKBP Yogi

Rabu, 23 September 2020 – 15:33 WIB
Sidang Jaksa Pinangki: JPU Sebut Beberapa Nama, Ada AKBP Yogi - JPNN.COM
Jaksa Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat menukarkan uang dolar Amerika Serikat yang diduga merupakan suap dari Djoko Tjandra ke sejumlah orang dan beberapa gerai penukaran uang.

Salah satu pihak yang dimintainya untuk menukar uang itu ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pinangki diduga menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai USD 500 ribu.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar USD 50 ribu dan USD 337.600 ditukarkan dalam rupiah.

Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.

"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pldana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD 337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum.

Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang. Termasuk sopirnya, Sugiarto yang tercatat menukarkan dollar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta sejumlah orang menukarkan uang dolar Amerika hasil suap dari Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News