Sidang Kasus Munarman Bakal Digelar 2 Kali Seminggu
Rabu, 12 Januari 2022 – 14:41 WIB
"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim di PN Jakarta Timur.
Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.
"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujar hakim. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: