Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan
Kamis, 18 Juni 2020 – 23:01 WIB
BACA JUGA: Enam Tahun Lebih Buron, Asnawi Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi
Ketiganya masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (nin/pojoksatu.id)