Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan

Kamis, 18 Juni 2020 – 23:01 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan - JPNN.COM
Jefri dan Reza yang membantu Zuraida membunuh Jamaluddin. Foto: pojoksatu.id

BACA JUGA: Enam Tahun Lebih Buron, Asnawi Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi

Ketiganya masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (nin/pojoksatu.id)

Jefri Pratama, 42, terdakwa sekaligus eksekutor hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, menyampaikan penyesalannya pada persidangan kasus pembunuhan berencana yang digelar di ruang Cakra VIII, Rabu (17/6/2020).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News