Sidang KPU Lembata, Hanura Sangkal Aloysius Urbanus Murin Ketua DPC
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD Nusa Tenggara Timur Partai Hanura, Jimmi Sianto mengungkapkan bahwa pengurus DPC Kabupaten Lembata yang sah adalah Adrianu Sunur. Karena itu, keputusan KPU Lembata yang hanya mengesahkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diserahkan Sunur sudah tepat.
Hal ini dikatakannya saat bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Lembata yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (4/9). Jimi bersaksi untuk pihak teradu yaitu tiga komisioner KPU Lembata H Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar.
“Saya menandatangani surat keputusan kepengurusan DPC dengan nomor SKEP/156/DPD-NTT/IV/2013 ter tanggal 18 April 2013. Lalu pada tanggal 31 Juli dan 1 Agustus, dari DPP dan DPD mengirimkan utusan untuk memastikan kepengurusan DPC sekaligus DCS,” ujarnya dalam persidangan yang digelar di ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta itu.
Pernyataan Jimi ini sekaligus membantah klaim dari pihak Pengadu, Aloysius Urbanus Murin yang mengaku sebagai ketua DPC yang sah. Seperti diketahui, Aloysius mengadukan ketiga komisioner KPU karena menolak untuk menandatangai DCS yang ia ajukan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Daerah Nusa Tenggara Timur DPP Partai Hanura, Servasius S Manek membenarkan pernyataan Jimmi Sianto. Menurutnya, kepengurusan Aloysius Urbanus Murin sudah dianulir oleh pimpinan partai melalui sebuah surat revisi tertanggal 17 Mei.
“Surat revisi itu ditandatangani oleh ketua umum Pak Wiranto dan sekjen,” tutup dia.
Dalam sidang sebelumnya, salah seorang Teradu, Aloysius Bahalajar telah membenarkan bahwa dia bersama dua rekannya tidak menandatangani DCS Partai Hanura versi Aloysius Urbanus Murin. Pasalnya, mereka telah menerima dokumen dari Partai Hanura bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.
“Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013 yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013,” ungkap pria berkaca mata itu dalam sidang beberapa waktu lalu. (dil/jpnn)