Sidang KPU Sumsel, Pengadu Hadirkan Ahli Hukum Sebagai Saksi Ahli
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Saksi ahli dihadirkan oleh Pengadu 3, Munarman.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan. Mereka adalah ahli hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Zen Zansibar, dan dan ahli komunikasi dari Universitas Islam Bandung, Santi Indra Astuti.
Menurut Zen, perkara pemilu terkait dengan hukum tata negara. Untuk itu ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tanggal 11 juli 2013 harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu.
Putusan menyebutkan bahwa pasangan incumbent diyakini telah menyalahgunakan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013 untuk kampanye terselubung.
"Menurut pendapat saya, Nomor 79 itu bagian dari putusan MK. MK telah memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pasal 50 tidak perlu menunggu putusan pengadilan umum, karena pengadilan umum prosesnya lama. Sementara, pemilu membutuhkan pengadilan yang cepat," papar saksi Zen dalam sidang di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/8).
Sementara itu Santi Indra Astuti menjawab pertanyaan pengadu soal indikasi keberpihakan KPU atas penggunaan simbol-simbol angka empat yang identik dengan calon nomor empat. Menurut Santi, iklan berfungsi sebagai promosi. Untuk mempromosikan sesuatu ada faktor-faktor yang ditonjolkan baik dari segi ukuran, warna, kontras dan komposisi.
"Kita bisa melihat angka empat yang kontras dibanding angka yang lain. Ini bukan kebetulan. Iklan ini pasti memikirkan betul. Nah, konteks saya di sini bukan terkait keberpihakan tapi penonjolan," ujar pakar komunikasi itu.
Lima komisioner KPU Sumsel yang menjadi pihak Teradu belum bisa menyampaikan jawaban atas keterangan kedua saksi ahli. Komisioner KPU Sumsel, Herlambang mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan saksi ahli.