Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ungkap Usul DMO 20 Persen dari Dirjen Daglu
Sementara terkait keterlibatan konsultan IRAI Lin Che Wei, Farid mengungkapkan tidak melihat ada kontrak tertulisnya.
Menanggapi keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, salah seorang penasehat hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Deny Kailimang menyatakan, sejauh ini proses terkait persetujuan ekspor minyak goreng mentah tersebut telah sesuai prosedur.
"Jadi di dalam hal ini hanya dia memproses suatu permohonan ekspor melalui NSB nya itu. Kemudian inkraht dia. Dengan persyaratannya adalah kontrak, DO, PO dan faktur pajak. Kalau itu sudah ada semua dia proses. Kemudian kalau sudah memenuhi syarat tersebut maka masuk ke persetujuan ekspor," jelasnya.
Jadi, sambung Denny, saksi hanya mengatakan bahwasanya prosesnya itu hanya sampai D1 dan tidak sampai ke retail. Jika sudah ada dokumen yang sesuai maka harus ada pernyataan mandiri dan semua sudah.
Kedua, tidak ada suatu peraturan juga yang mengatakan harus ada perkebunan inti. Sehingga bisa dimana saja dan tidak ada juga kata terafiliasi.
"Tidak ada dalam aturan terafiliasi sampai D1 saja, kemudian itu yang mereka sampaikan," paparnya.
Denny mengakui, sesuai keterangan saksi maka sudah sesuai prosedur dalam ekspor minyak goreng yang dilakukan kliennya. Hal tersebut dibuktikan diterbitkannya PE. Sementara terkait terafiliasi diambil dari mana tidak ada aturannya.
"Jadi itu tiga poin tadi. Terafiliasi, sampai D1, kemudian perkebunan inti dan tidak ada perlu," tandasnya.